
Lagi-lagi MUI mengeluarkan fatwa haram. Setelah mengeluarkan fatwa haram tentang merokok, melihat Film 2012 kini Ketua MUI sependapat bahwa foto pre-wedding dan rebonding rambut diharamkan. Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur resmi mengakhiri kegiatan bahtsul masail pada Kamis (14/1/2010) malam kemarin. Hasilnya, beberapa rumusan haram dihasilkan pada sejumlah permasalahan yang mengemuka di tengah masyarakat. Pertama, berkaitan pada penampilan khusunya rambut. Rebonding rambut memang sebuah tren di tengah masyarakat. Semua wanita berlomba-lomba untuk tampil cantik sehingga semua cara dilakukannya yaitu salah satunya dengan cara rebonding rambut. Tapi kini menjadi kabar duka bagi wanita single MUI juga mengharamkan merebonding rambut. Dengan alasan karena dianggap dapat mengundang terjadinya maksiat keberadaan wanita single seharusnya terlindung dari segala hal yang sifatnya mengundang terjadinya maksiat. Meski begitu, pemberian hukum halal rebonding bagi wanita bersuami juga disampaikan dengan catatan. Pelaksanaannya tidak boleh disalah artikan dengan berpenampilan indah saat tidak di hadapan suami.
Kedua, untuk para pasangan yang ingin mengadakan pernikahan biasanya membuat foto pre-wedding tapi kini pembuatan foto pre-wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Jika merujuk ke ajaran Islam foto laki-laki dan perempuan sebelum nikah seperti suami istri memang haram hukumnya. Seperti halnya pacaran, foto pre- wedding sudah seperti budaya dan itu sebenarnya haram. Karena sudah jadi budaya sepertinya tidak haram. Yang menjadi permasalahan mereka foto berpose layaknya suami istri. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya percampuran laki-laki dan perempuan, berduaan dan membuka aurat. Sementara pekerjaan fotografer pre- wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Mungkin dengan adanya fatwa haram rebonding rambut dan foto pre- wedding MUI mempunyai pemikiran yang berbeda. Jika dilihat dari syariat Islam ini memang haram bagi yang bukan muhrim. Tapi jika dikeluarkannya fatwa rebonding rambut dan foto pre- wedding diharamkan apakah ini tidak mematikan mata pencaharian orang-orang yang mencari nafkah dengan cara fotografer pre- wedding dan salon? Sebaiknya pemerintah menindaklanjutinya dan kembali ke pribadi masing-masing.
Gambar : www.mui.or.id


Untuk hal ini sih memang benar,bahwa Islam melarang dalam pencampuran laki2 dan perempuan yg bukan muhrimnya...
BalasHapusDan untuk hal yg menyebutkan dpt mematikan mata pencaharian, sebenarnya tidak juga.. Karena masih ada jalan lain dalam memanfaatkan Ilmu yg sudah dimiliki. Tak ada jalan kalau tidak mau berusaha...
Selain pre wedding, foto grafer juga bisa digunakan untuk hal lain kan..??
Wartawan misalnya.. Jadi..kalau mau berusaha..pasti bisa kug...^_^
Bingung mw komentar apa, tapi yang pasti sampai saat ini(sepertinya)MUI masih jadi acuan bagi umat muslim di Indonesia.
BalasHapusapa lagi katanya MUI juga jadi acuan lembaga sejenis di dunia.
udah lama sih aku pikir memang prewedd itu haram karena bener juga,ada percampuran antara dua orang yang belum jd muhrimnya.
BalasHapuskalo masalah rebonding,aq blum bs komentar,kyna hair extension yang lebih perlu ditinjau =D
hmm..MUI udah berkomentar dan mengeluarkan fatwa untuk beberapa permasalahan di Indonesia
BalasHapusmasyarakat juga udah percaya kredibilitas mereka
tapi buat masalah ini kayaknya subjektif yaa
pemikiran setiap orang berbeda - beda
kita yg udah terbiasa dgn pola rebonding, prewed kayaknya bakal lumayan kaget
lama - lama fatwa yang dikeluarin kok 'nggak mutu' ya...
BalasHapusdikit - dikit haram...
dari nonton film 2012 haram, rebonding haram,
wah..wah...
bisa" masyarakat jadi nggak percaya lagi sama kredibilitas MUI...